Jakarta, Jurnalis Bangsa – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono (ONS) terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Penggeledahan ini salah satunya menindaklanjuti soal dugaan penerimaan uang yang bersangkutan dari salah satu tersangka perkara tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai hingga ratusan juta rupiah dan sejumlah dokumen dari penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Ono Surono (ONS) di Kota Bandung, Jabar.

Lebih lanjut, Juru Bicara Budi Prasetyo mengatakan uang tunai dan barang sitaan lainnya tersebut ditemukan KPK di ruangan Ono Surono.
KPK beberapa waktu lalu pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka pemberi suap.
Ono Surono sempat diperiksa sebagai saksi pada 15 Januari 2026 Setelah diperiksa KPK, dia mengaku ditanya aliran uang terkait kasus tersebut.









