Jakarta, Jurnalis Bangsa – Setelah viral akhirnya Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu yang jadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4).
Amsal Sitepu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020-2022 sebesar Rp202.161.980.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Mendengar putusan tersebut, Amsal terlihat mengis dan mengusap air matanya.
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan agar segera membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa.









