Menu

Dark Mode
Musda IV Garda Metal Tangerang Raya Digelar Sederhana, Tekankan Soliditas Organisasi Seniman 76 Tahun Berjuang Lunasi Utang Rp500 Juta Lewat Lukisan Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara Golkar Maluku Minta Polisi Usut Tuntas Penikaman Nus Kei di Bandara Langgur BNI Tegaskan ‘Deposito Investment’ Bukan Produk Resmi, Dana Nasabah Rp 28 Miliar Akan Dikembalikan Polisi Tangkap 5 Pengedar Obat Keras Ilegal di Sawah Besar

News

Bahaya Uap VOC di SPBU

JurnalisBangsabadge-check

JAKARTA — Iskandar dari Aliansi Jurnalis Video di Bidang Lingkungan Hidup menyoroti potensi bahaya uap Volatile Organic Compounds (VOC) yang dihasilkan dari aktivitas operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia. Menurutnya, selama ini masyarakat hanya memahami pencemaran SPBU dari kebocoran tangki yang mencemari tanah dan air, padahal ada ancaman lain yang tidak kasatmata, yakni pencemaran udara dari uap bensin.

“Orang taunya SPBU mencemari lingkungan kalau ada kebocoran tangki. Padahal dampak dari udara juga besar, terutama dari uap VOC,” ujar Iskandar.

Ia menjelaskan, VOC merupakan senyawa organik yang mudah menguap dan dapat berdampak serius terhadap kesehatan. Dalam jangka pendek, paparan VOC dapat menyebabkan pusing dan mual. Namun dalam jangka panjang, paparan selama delapan jam kerja setiap hari berpotensi memicu gangguan kesehatan serius seperti kanker darah, kerusakan hati, gangguan hormon, hingga risiko percikan api karena sifatnya yang mudah terbakar.

Iskandar menyebutkan, batas ambang aman VOC di sejumlah negara berada di kisaran 500 ppm (parts per million). Namun, berdasarkan pengamatan lapangan yang ia himpun, kadar VOC di beberapa SPBU di Jakarta bisa mencapai 5.000 hingga 10.000 ppm. “Ini tentu memprihatinkan, apalagi ada sekitar 12.000 SPBU di Indonesia, dan 7.000 di antaranya terkonsentrasi di Pulau Jawa. Para pekerja menjadi kelompok yang paling rentan,” katanya.

Senada dengan itu, Vinnezya Priscillia, mahasiswa aktif di Universitas Cyber Asia kawasan Ragunan, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengatur ambang batas VOC di SPBU secara tegas di Indonesia. “Batas ambang yang dianggap aman sekitar 500 ppm, tetapi di sini bisa jauh lebih tinggi. Bahkan ada yang menyebut bisa mencapai 10.000 ppm,” ujarnya.

Vinnezya yang sempat berada di Tiongkok membandingkan kondisi tersebut dengan pengalamannya di luar negeri. “Saat di Tiongkok, saya hampir tidak mencium bau bensin di SPBU. Artinya, ada sistem pengendalian uap yang baik. Di Indonesia, penelitian mendalam terkait VOC juga masih minim,” tambahnya.

Menurut Iskandar, uap VOC cenderung lebih aktif pada siang hari ketika suhu meningkat, sehingga risiko paparan menjadi lebih tinggi. Sayangnya, pemeriksaan kesehatan berkala (medical check-up/MCU) di sejumlah perusahaan belum secara spesifik memeriksa dampak paparan VOC terhadap pekerja.

Ia menegaskan, langkah pencegahan harus segera dilakukan sejalan dengan program pemerintah menuju pembangunan berkelanjutan dan gerakan go green. “Harus ada regulasi yang jelas dan teknologi pengendalian uap di setiap SPBU untuk meminimalisir dampak VOC. Ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga keselamatan dan kesehatan para pekerja,” tegasnya.

Aliansi Jurnalis Video di Bidang Lingkungan Hidup mendorong pemerintah untuk segera menyusun kebijakan komprehensif terkait pengendalian emisi VOC di SPBU, termasuk penetapan standar ambang batas yang ketat, pengawasan berkala, serta kewajiban penggunaan teknologi penangkap uap bensin. Upaya ini dinilai penting agar dampak pencemaran udara dari sektor energi tidak semakin meluas dan membahayakan masyarakat. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Musda IV Garda Metal Tangerang Raya Digelar Sederhana, Tekankan Soliditas Organisasi

19 April 2026 - 21:55 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPD II Golkar Maluku Tenggara

19 April 2026 - 19:59 WIB

Golkar Maluku Minta Polisi Usut Tuntas Penikaman Nus Kei di Bandara Langgur

19 April 2026 - 19:01 WIB

BNI Tegaskan ‘Deposito Investment’ Bukan Produk Resmi, Dana Nasabah Rp 28 Miliar Akan Dikembalikan

19 April 2026 - 18:41 WIB

Polisi Tangkap 5 Pengedar Obat Keras Ilegal di Sawah Besar

19 April 2026 - 16:50 WIB

Trending on Headline