Bareskrim Polri Tangkap Lima Pelaku Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten
Tim Unit 1 Satuan Resmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dolar Amerika Serikat di wilayah Banten dengan menangkap lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Arya Khadafi, mengatakan kelima pelaku memiliki peran berbeda, yakni tiga orang sebagai broker, satu orang sebagai pemasok, dan satu orang lainnya sebagai penyedia utama uang palsu.
“Dalam pengungkapan ini, kami menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu,” kata Arya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap melalui operasi yang dilakukan Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri pada 1 April 2026 di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri AKBP Herry Azhar.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial AS, F, dan AA yang berperan sebagai broker saat hendak melakukan transaksi uang palsu dolar AS.
“Tiga orang diduga sebagai broker diamankan saat akan melakukan transaksi,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 874 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, tiga unit telepon genggam, serta tiga dompet.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan berdasarkan keterangan tersangka AS. Tim bergerak ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dan berhasil menangkap tersangka AP yang diduga sebagai pemasok uang palsu kepada para perantara.
“Tim kemudian mengamankan tersangka AP yang diduga sebagai pemasok,” jelas Arya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AP, petugas kembali memperoleh informasi mengenai pelaku lain di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tim pun bergerak dan berhasil menangkap tersangka AHS di sebuah warung makan.
“AHS diduga sebagai penyedia utama uang palsu. Dari tersangka diamankan satu unit ponsel dan satu dompet,” tambahnya.
Kelima tersangka saat ini telah diamankan di Markas Satresmob Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri guna proses penyidikan lanjutan.
“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini,” kata Arya.










