Jakarta, Jurnalis Bangsa – Bareskrim Polri menangkap seorang wanita berinisial DEH (47) di Tasikmalaya, Jawa Barat, atas dugaan menyediakan rekening untuk menampung hasil penjualan narkoba jaringan Koh Erwin. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan narkoba Andre Fernando alias “The Doctor”.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan DEH diamankan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC di Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (14/4).
“Tersangka DEH ini pemilik rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan jaringan sindikat narkoba Koh Erwin, di mana rekening tersebut dikuasai oleh Charles Bernado,” ujar Eko dalam keterangannya, Sabtu (17/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, DEH mengaku berkenalan dengan seseorang bernama Tisna pada Agustus 2025 di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tasikmalaya. Saat itu, Tisna menawarkan pembuatan rekening baru secara online dengan imbalan Rp 2 juta.
Karena alasan ekonomi, DEH menyerahkan KTP miliknya untuk didaftarkan. Rekening tersebut kemudian dibuat oleh pihak lain yang mengaku rekan Tisna.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli, penyidik menetapkan DEH sebagai tersangka. Eko menjelaskan, secara objektif DEH memenuhi unsur pidana karena rekening dibuat atas identitasnya dan ia menerima imbalan. Sementara secara subjektif, DEH dinilai menyadari adanya kemungkinan penyalahgunaan identitas untuk tindakan ilegal, namun tetap melakukannya.
Selain DEH, Bareskrim juga menangkap dua pria asal Aceh Timur, yakni TZR dan M alias Bang Ja, yang diduga turut menyediakan rekening untuk transaksi jaringan narkoba yang sama. Keduanya diamankan di Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, pada Rabu (15/4).
Dari hasil pemeriksaan, Bang Ja mengaku berkenalan dengan seseorang bernama Muhammad HP melalui TikTok Live. Setelah intens berkomunikasi, Muhammad HP menawarkan kerja sama dengan meminta Bang Ja mencarikan rekening bank, dengan imbalan Rp 4 juta.
Bang Ja kemudian mengajak TZR untuk membuka rekening dengan janji upah Rp 3 juta, yang kemudian dibagi dua. TZR membuka dua rekening, lalu menyerahkan buku tabungan dan akses m-banking kepada Bang Ja, yang selanjutnya diserahkan kepada pihak suruhan Muhammad HP.
Pada Desember 2025, Bang Ja diminta memindahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar antar rekening tersebut. Atas aksi itu, keduanya kembali menerima upah masing-masing Rp 1,5 juta.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga mengungkap keterlibatan tersangka lain berinisial L. Rekening milik L diketahui digunakan untuk menampung aliran dana jaringan Andre Fernando alias “The Doctor”.
“L membuka rekening karena alasan ekonomi dan dijanjikan imbalan Rp 1 juta,” kata Eko.
Meski tidak mengenal para pelaku utama, hasil penelusuran menunjukkan rekening milik L dikendalikan oleh Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra, seorang WNI asal Aceh yang berdomisili di Malaysia. Rekening tersebut digunakan untuk mendukung transaksi jaringan narkoba lintas negara.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan narkotika.









