
Jakarta, Jurnalis Bangsa – Hakim memvonis Nurhadi Eks Sekretaris MA membayar Rp 137,1 M dan penjara selama 5 tahun.

Nurhadi juga harus membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar akan ditambah kurungan selama 140 hari.
Vonis yang diterima Nurhadi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara.
Hakim juga menyatakan harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana penjara selama 3 tahun.
Hakim menyatakan Nurhadi bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.









