Jakarta, Jurnalis Bangsa – Kasus pencurian yang melibatkan karyawan sendiri kembali terjadi. Kali ini, seorang pria yang bekerja di minimarket kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, harus berurusan dengan hukum setelah nekat menguras brankas tempatnya bekerja.

Aksi tersebut bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga memperlihatkan dampak serius dari kecanduan judi online yang kian marak.
Beraksi Saat Shift Malam
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, dan sempat viral di media sosial. Pelaku memanfaatkan situasi saat dirinya bertugas di shift malam—waktu di mana pengawasan relatif lebih longgar.
Dengan akses yang dimilikinya sebagai karyawan, ia menguras uang tunai dari dalam brankas yang berada di lantai dua minimarket. Total uang yang berhasil dibawa kabur mencapai Rp 52.270.855.
Uang Disetor ke Rekening Pribadi
Setelah mengambil uang tersebut, pelaku tidak langsung melarikan diri. Ia justru menyetorkan uang hasil curian itu ke rekening pribadinya melalui mesin ATM yang berada di dalam minimarket.
Aksi ini akhirnya terungkap setelah pihak toko menemukan adanya selisih dalam setoran keuangan. Kecurigaan semakin kuat setelah rekaman CCTV diperiksa dan menunjukkan keterlibatan pelaku.
Sempat Buron Dua Bulan
Setelah identitasnya diketahui, pelaku melarikan diri dan sempat buron selama kurang lebih dua bulan. Polisi dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Pada Senin, 13 April 2026, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.
Motif: Kecanduan Judi Online
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena kecanduan judi online. Fakta yang lebih mengejutkan, uang puluhan juta rupiah tersebut habis hanya dalam waktu sekitar tiga jam.
Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana judi online dapat mendorong seseorang mengambil keputusan ekstrem dalam waktu singkat.
Terancam 7 Tahun Penjara
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk seragam kerja dan ponsel milik pelaku.
Ia dijerat Pasal 477 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.









