Jakarta, Jurnalis Bangsa – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku belum menerima pemanggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK, terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahana rumah.
“Kalau dari pimpinan belum (ada pemanggilan dari dewas), tetapi mungkin lebih spesifik kalau itu ditanyakan kepada dewas,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Setyo tak mempermasalahkan adanya laporan tersebut dan menegaskan akan mengikuti semua proses terkait laporan tersebut.
“Kita tunggu prosesnya saja,” ujarnya.
Ketua Dewas KPK Gusrizal menjelaskan bahwa telah menerima aduan dari masyarakat sejak 25 Maret 2026.
Pengaduan tersebut, kata dia, mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status penahanan Yaqut dari di rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.
Lebih lanjut, Gusrizal menyatakan Dewas KPK telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak 30 Maret 2026.
Sementara itu, Dewas KPK telah berkomitmen tidak mengendurkan fungsi pengawasan, sehingga akan terus memantau setiap tahapan penanganan kasus kuota haji, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.
Oleh sebab itu, dia mengatakan Dewas KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawasi serta memberikan masukan yang membangun kepada lembaga antirasuah.
Menurut dia, independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga bila mekanisme saling uji atau check and balance antara internal KPK dan publik berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia.
Diketahui, KPK sempat membuat publik geram usai melakukan alih status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah terhadap Yaqut. Yaqut sempat menjadi tahanan rumah.









