Jakarta, Jurnalis Bangsa – Pemerintah memastikan bakal menindak tegas peredaran rokok ilegal. Pelaku usaha diberi pilihan tegas, masuk sistem resmi atau ditutup.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, rokok ilegal tidak akan dilegalkan begitu saja. Pemerintah hanya memberi ruang bagi pelaku untuk beralih ke jalur legal dengan membayar cukai.

“Bukan dilegalkan begitu saja. Mereka harus masuk ke sistem, bayar cukai. Kami beri kesempatan. Kalau tidak, akan ditutup,” ujar Purbaya di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat pekan lalu.
Pemerintah menyiapkan penambahan lapisan baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) sebagai jalan masuk bagi pelaku ilegal. Kebijakan ini ditargetkan mulai berjalan paling lambat Mei 2026.
“Kami inginnya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal,” katanya.
Melalui skema ini, pelaku rokok ilegal masih diberi kesempatan masuk ke pasar resmi. Namun, pemerintah memastikan akan menutup usaha yang tetap beroperasi di luar aturan.
Bea Cukai Pantoloan menindak 240.000 batang rokok tanpa pita cukai di Jalan Trans Parigi-Palu, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. – (Bea Cukai)
“Nanti mereka kami kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal. Kalau nggak mau, kami tutup,” ujar Purbaya.
Selama ini, rokok ilegal menjadi sumber kebocoran penerimaan negara. Produk tanpa cukai juga dijual lebih murah sehingga menekan pelaku usaha legal, terutama sektor usaha kecil dan menengah.
Pemerintah berharap penambahan layer cukai bisa menciptakan jembatan transisi ke sistem resmi. Langkah ini juga diharapkan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil.
Purbaya menyebut proposal kebijakan tersebut sudah rampung dan akan segera dibahas bersama DPR. Namun, potensi tambahan penerimaan negara masih akan dihitung setelah implementasi berjalan.
“Kalau itu betul-betul besar seperti yang diklaim orang, itu besar sekali kontribusinya. Tapi nanti kami lihat seperti apa. Saya tidak mau menebak dulu sebelum kita lihat sebulan atau dua bulan kalau dijalankan,” ujarnya.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, kebijakan ini disusun dengan pendekatan hukum. Pemerintah juga mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor padat karya.
Menurutnya, ruang legal tetap dibuka bagi pelaku usaha selama memenuhi kewajiban cukai. Langkah ini untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri.
Sebagai catatan, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022. Ketentuan terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.
Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur merespon langkah hukum mengenai rokok ilegal dan dugaan penyimpangan pita cukai. Gus Lilur mencurigai adanya kriminalisasi terhadap pengusaha rokok lokal.
Oleh karena itu, Gus Lilur mendeklarasikan Lima Amanat Petani Tembakau Madura – Nusantara atau Panca Ampera. Menurut Gus Lilur, lima poin ini merupakan refleksi yang selama ini dihadapi oleh petani tembakau dan pelaku usaha rokok rakyat di Indonesia.
“Ini bukan sekadar aspirasi. Ini adalah suara dari bawah. Suara petani, buruh, dan pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi fondasi industri tembakau nasional,” kata Gus Lilur dalam keterangannya pada Senin (13/4).
Poin pertama, stop kriminalisasi pengusaha rokok pribumi. Gus Lilur menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan proporsional. Ia mengamati dalam praktik di lapangan, kerap terjadi pendekatan yang menyamaratakan antara pelaku usaha kecil dengan jaringan pelanggaran yang lebih besar.
“Pengusaha rokok pribumi, khususnya skala UMKM, tidak boleh diposisikan sebagai musuh. Mereka adalah bagian dari ekonomi rakyat. Kalau ada pelanggaran, harus dilihat konteksnya. Jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap mereka yang sebenarnya sedang berjuang untuk bertahan,” ujar Gus Lilur.
Lilur menyebut banyak pelaku usaha kecil yang justru terjebak dalam sistem yang tidak ramah, mulai dari tingginya biaya cukai hingga kompleksitas regulasi.
Kedua, stop rokok ilegal. Gus Lilur menegaskan praktik rokok ilegal harus dihentikan. Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak ekosistem industri yang sehat.
“Rokok ilegal harus ditindak tegas. Ini penting untuk menjaga fairness dalam industri. Tapi penindakan harus tepat sasaran, bukan justru melemahkan pelaku usaha legal yang sedang tumbuh,” ujar Gus Lilur.
Gus Lilur menekankan solusi terhadap rokok ilegal tidak cukup dengan penindakan, tetapi harus diikuti dengan pembenahan sistem agar pelaku usaha memiliki jalur legal yang lebih terjangkau.
Ketiga, terbitkan cukai khusus rokok rakyat. Lilur mendorong kebijakan khusus dalam sistem cukai bagi industri rokok rakyat. Gus Lilur menilai skema cukai yang berlaku saat ini belum sepenuhnya berpihak pada pelaku usaha kecil. Struktur tarif yang tinggi justru menjadi hambatan bagi UMKM untuk berkembang secara legal.
“Kita butuh skema cukai khusus untuk rokok rakyat. Ini penting agar pelaku usaha kecil bisa masuk ke sistem resmi tanpa terbebani biaya yang tidak realistis,” ujar Lilur.









