Jakarta, Jurnalis Bangsa – Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka memastikan akan mengembalikan aset siaran televisi TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto setelah berhasil memenangkan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen untuk memulihkan hak pihak yang dinilai telah dirugikan sejak puluhan tahun lalu.

Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang akrab disapa Babah Alun itu menegaskan bahwa pengembalian aset merupakan bentuk keadilan bagi pemilik sah.
“Yang dizalimi harus kita kembalikan ke pemilik asalnya,” ujar Jusuf Hamka dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 April 2026.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan perusahaannya, MNC Asia Holding. Majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga pada 1999 yang merugikan CMNP.
Tak berhenti di situ, Jusuf Hamka menegaskan akan terus mengejar aset-aset milik Hary Tanoe guna memulihkan kerugian perusahaan. Ia juga berjanji memprioritaskan pembayaran hak-hak karyawan di lingkungan MNC yang selama ini belum terpenuhi.
“Kalau ada karyawan yang belum dibayar, itu yang akan kita dahulukan,” tegasnya.
Selain mengembalikan TPI kepada Tutut Soeharto, Jusuf Hamka membuka opsi menyerahkan pengelolaan siaran televisi tersebut kepada pemerintahan Prabowo Subianto. Tujuannya agar konten siaran tidak semata-mata berorientasi komersial, tetapi juga memiliki nilai edukasi, sosial, dan kesehatan.
“Kita butuh siaran yang mendidik, bukan hanya soal gaya hidup dan flexing,” tandasnya.
Meski telah memenangkan gugatan, CMNP belum sepenuhnya puas. Tim kuasa hukum saat ini tengah menyiapkan langkah banding untuk mengejar nilai ganti rugi yang dinilai belum mencerminkan kerugian sebenarnya.
“Kerugian kami sekitar Rp113 triliun, itu yang akan kami kejar,” ujar Babah Alun.
Dalam perkara ini, CMNP sebelumnya menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Hary Tanoe yang diterbitkan oleh Unibank. Namun, instrumen tersebut tidak dapat dicairkan sehingga menimbulkan kerugian besar.
Majelis hakim menghukum tergugat membayar kerugian sebesar 28 juta dolar AS ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 2002, serta kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar. Total kewajiban yang harus dibayar diperkirakan mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Dalam putusannya, majelis juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada perusahaan, tetapi juga menjangkau harta pribadi pihak terkait.










