Jakarta, Jurnalis Bangsa – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menutup tempat usaha kelab malam White Rabbit PIK di kawasan Pantai Indah Kapuk. Langkah tegas tersebut mendapat apresiasi dari Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa penyegelan hingga pencabutan izin operasional dilakukan berdasarkan temuan serius terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Kami mengapresiasi respons cepat dan ketegasan Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tempat hiburan yang membiarkan atau menjadi sarana peredaran narkoba,” ujar Eko dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan hiburan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan zat terlarang. Ia menilai tindakan administratif berupa pencabutan izin merupakan langkah tepat untuk memberikan efek jera.
Lebih lanjut, Bareskrim menegaskan komitmennya untuk terus memantau titik-titik rawan peredaran narkoba di wilayah ibu kota. Eko berharap langkah Pemprov DKI Jakarta ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain agar tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar hukum.
“Sinergitas ini adalah kunci. Kami dari sisi pidana akan mengejar pelakunya, dan Pemprov dari sisi administrasi akan menutup ruang geraknya. Ini adalah upaya proteksi kita terhadap masyarakat, khususnya generasi muda,” tambahnya.
Sebagai informasi, pencabutan izin dilakukan setelah tim gabungan menemukan bukti pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika. Sesuai dengan peraturan gubernur (pergub) DKI Jakarta, tempat usaha yang terbukti menjadi lokasi transaksi narkoba wajib ditutup tanpa melalui proses mediasi.
Penghentian operasional ini sekaligus memastikan tidak ada celah bagi pengelola untuk kembali beroperasi dengan format yang sama di lokasi tersebut.














