Jakarta, Jurnalis Bangsa – Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait unggahan di media sosial yang menyebut dirinya memiliki ratusan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar (ada laporan), penyebaran berita bohong,” kata Budi saat dikonfirmasi, Minggu.
Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci lebih jauh isi laporan yang diajukan anggota DPR RI dari Fraksi PAN tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan Uya Kuya telah teregister dengan nomor STTP/B/2746/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 18 April 2026 pukul 22.10 WIB.
Dalam laporan itu, Uya Kuya melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Laporan tersebut juga mencantumkan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 serta Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP.
Kasus ini bermula ketika Uya Kuya menemukan unggahan di platform Threads yang menampilkan fotonya disertai narasi yang telah disunting. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa dirinya memiliki 750 dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Merasa dirugikan atas informasi yang tidak benar tersebut, Uya Kuya kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi. Laporan itu dibuat sebagai dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap pihak yang diduga menyebarkan hoaks tersebut.









