Menu

Dark Mode
Polri Tetapkan Sepasang Kekasih Tersangka Penjualan Phishing Tools, Raup Rp25 Miliar Wamendagri Usul Denda bagi Warga yang Kehilangan e-KTP PN Jakarta Pusat Hukum Hary Tanoe Bayar Ganti Rugi Rp 531 Miliar ke CMNP Yusril: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah, Utamakan Mekanisme Etik Polres Pamekasan Sita 510 Motor dari Aksi Balap Liar Selama Ramadan hingga April 2026 KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Uncategorized

Polri Tetapkan Sepasang Kekasih Tersangka Penjualan Phishing Tools, Raup Rp25 Miliar

JurnalisBangsabadge-check


					Polri Tetapkan Sepasang Kekasih Tersangka Penjualan Phishing Tools, Raup Rp25 Miliar Perbesar

Jakarta, Jurnalis Bangsa – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan sepasang kekasih sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan phishing tools, yakni perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi kejahatan siber seperti penipuan daring.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan kedua tersangka berinisial GWL (24) dan FYT (25). Keduanya diamankan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

“Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT berhasil melacak dan mengamankan dua orang pelaku yang berada di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Himawan menjelaskan, GWL berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi, mengembangkan, sekaligus menjual phishing tools secara mandiri sejak 2018. Ia diketahui memiliki latar belakang pendidikan SMK multimedia dan mengasah kemampuan membuat skrip secara autodidak.

Sementara itu, FYT yang merupakan kekasih GWL sejak 2016, berperan dalam pengelolaan keuangan hasil penjualan perangkat ilegal tersebut. Ia menampung dan mengelola dana melalui dompet kripto (crypto wallet).

“Tersangka FYT membantu dalam pengelolaan keuangan penjualan skrip (phishing tools),” kata Himawan.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Himawan menambahkan, kasus ini termasuk kejahatan transnasional. Dalam penanganannya, Polri bekerja sama dengan lembaga penegak hukum Amerika Serikat, Federal Bureau of Investigation (FBI).

Berdasarkan hasil penyidikan, GWL diketahui mulai memproduksi dan menyempurnakan phishing tools sejak 2017 sebelum mulai dipasarkan pada 2018. Untuk menjual produknya, ia membuat sejumlah situs, yakni w3llstore.com pada 2018, serta w3ll.store dan w3ll.shop pada 2020.

Ketiga situs tersebut terhubung dengan akun Telegram yang digunakan sebagai media komunikasi dan distribusi skrip kepada pembeli. Dalam operasinya, GWL juga memanfaatkan layanan virtual private server (VPS) yang berada di luar negeri.

Selain itu, ia mengelola sistem penjualan secara otomatis dan menyediakan layanan dukungan teknis bagi para pembeli.

Terkait aliran dana, pembayaran dilakukan melalui crypto payment gateway, kemudian diteruskan ke dompet kripto milik FYT. Dana tersebut selanjutnya dikonversi ke rupiah dan ditarik melalui rekening bank pribadi.

“Indikasi keuntungan pelaku dalam kurun waktu operasional diperkirakan mencapai sekitar Rp25 miliar sepanjang periode 2019 hingga 2026,” ujar Himawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Uya Kuya Laporkan Hoaks Kepemilikan 750 Dapur MBG ke Polda Metro Jaya

20 April 2026 - 17:42 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Lima Pelaku Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten

20 April 2026 - 13:06 WIB

Menteri PKP Tegaskan Lahan Tanah Abang Aset Negara, Bantah Klaim Hercules

17 April 2026 - 17:01 WIB

KPK Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik Program MBG, Dinilai Rawan Korupsi

15 April 2026 - 20:41 WIB

Ketatnya Sensor Film Horor

13 April 2026 - 18:07 WIB

Trending on Budaya Sastra