Menu

Dark Mode
Polri Tetapkan Sepasang Kekasih Tersangka Penjualan Phishing Tools, Raup Rp25 Miliar Wamendagri Usul Denda bagi Warga yang Kehilangan e-KTP PN Jakarta Pusat Hukum Hary Tanoe Bayar Ganti Rugi Rp 531 Miliar ke CMNP Yusril: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah, Utamakan Mekanisme Etik Polres Pamekasan Sita 510 Motor dari Aksi Balap Liar Selama Ramadan hingga April 2026 KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Headline

Wamendagri Usul Denda bagi Warga yang Kehilangan e-KTP

JurnalisBangsabadge-check


					Wamendagri Usul Denda bagi Warga yang Kehilangan e-KTP Perbesar

Jakarta, Jurnalis Bangsa – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan agar warga yang kehilangan KTP elektronik (e-KTP) dikenakan sanksi denda saat mengurus pencetakan ulang. Usulan tersebut dinilai perlu dipertimbangkan guna mendorong tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI terkait pengawasan administrasi kependudukan, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, tingginya angka kehilangan dokumen kependudukan turut membebani anggaran negara. Ia menyebut, laporan kehilangan KTP bisa mencapai puluhan ribu kasus setiap harinya.

“Jadi perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, denda lah kira-kira begitu. Karena setiap hari itu ada puluhan ribu laporan kehilangan. Karena kan gratis, jadi ini cost center juga,” jelasnya.

Selain mengusulkan penerapan denda, Bima juga memaparkan sejumlah poin dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu fokus utama adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal atau single identity number.

Pemerintah juga mendorong penguatan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pemberian dasar hukum bagi Kartu Identitas Anak (KIA), serta perubahan istilah “cacat” menjadi “disabilitas”.

Lebih lanjut, Bima menekankan pentingnya penegasan bahwa layanan administrasi kependudukan merupakan layanan dasar yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah. Dengan begitu, daerah diharapkan lebih berkomitmen dalam penganggaran dan perencanaan layanan tersebut.

“Kalau sudah ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa Adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perlunya penguatan perlindungan data kependudukan serta kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Selama ini sering kali kita berdebat, menguras energi, ini leading-nya siapa, kewenangan siapa. Kami kira dalam proses pembahasan nanti akan baik sekali apabila kita menyentuh isu tentang kewenangan dan koordinasi antar lembaga,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PN Jakarta Pusat Hukum Hary Tanoe Bayar Ganti Rugi Rp 531 Miliar ke CMNP

22 April 2026 - 21:05 WIB

Yusril: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah, Utamakan Mekanisme Etik

22 April 2026 - 20:40 WIB

Polres Pamekasan Sita 510 Motor dari Aksi Balap Liar Selama Ramadan hingga April 2026

22 April 2026 - 19:53 WIB

KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

22 April 2026 - 17:10 WIB

Wamenpar Apresiasi Jawa Timur atas Pengembangan Desa Wisata Berkelanjutan

22 April 2026 - 14:43 WIB

Trending on Budaya Sastra