Samarinda, Jurnalis Bangsa – Isu renovasi rumah jabatan (rumjab) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi salah satu pemicu aksi massa pada 21 April di Samarinda. Anggaran sebesar Rp25 miliar yang dialokasikan untuk pemeliharaan dinilai sebagian warga terlalu besar, meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah memberikan klarifikasi.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, kembali meluruskan polemik tersebut dengan memaparkan secara rinci penggunaan anggaran yang dipersoalkan. Ia bahkan menyatakan kesiapan menghadapi hak angket DPRD jika diperlukan untuk membuka seluruh data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rudy menjelaskan bahwa angka Rp25 miliar tidak hanya diperuntukkan bagi satu bangunan rumah jabatan gubernur. Anggaran tersebut mencakup pemeliharaan 57 item fasilitas di lingkungan kantor gubernur.
“Total ada 57 item. Rumah dinas gubernur itu hanya sekitar Rp3 miliar. Sisanya untuk kantor, ruang kerja, pendopo, rumah wakil gubernur, guest house, sampai Odah Etam dan Olah Bebaya,” ujar Rudy, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, penyusunan anggaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur pemeliharaan bangunan sekitar 2 persen dari nilai aset. Menurutnya, perbaikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari instalasi listrik hingga perbaikan fisik bangunan yang sudah lama tidak direnovasi.
“Rumah dinas ini sudah lama tidak direnovasi. Jadi memang perlu perbaikan,” katanya.
Rudy juga meluruskan anggapan bahwa anggaran tersebut berasal dari masa kepemimpinannya saat ini. Ia menegaskan bahwa program pemeliharaan telah dirancang sejak APBD 2024 dan APBD murni 2025.
“Ini bukan APBD 2026. Itu sudah dari 2024 dan 2025. Jadi tidak ada kaitannya dengan kami yang sekarang,” tegasnya.
Ia menyayangkan beredarnya informasi di media sosial yang dinilai tidak utuh dan hanya menampilkan potongan singkat tanpa konteks lengkap.
“Banyak yang hanya melihat potongan 30 detik di media sosial, seolah-olah itu benar, padahal tidak,” ujarnya.
Untuk menjamin akuntabilitas, Rudy memastikan anggaran tersebut telah melalui pengawasan berlapis, baik internal maupun eksternal, termasuk oleh Inspektorat, DPRD, serta lembaga auditor negara seperti BPK dan BPKP.
“Auditornya banyak, internal dan eksternal. Jadi tidak perlu ragu,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa rumah jabatan gubernur merupakan fasilitas milik masyarakat yang terbuka untuk publik. “Rumah ini rumah rakyat Kalimantan Timur. Pintu terbuka untuk masyarakat,” ujarnya.
Terkait wacana penggunaan hak angket oleh DPRD, Rudy menilai hal tersebut sebagai bagian wajar dalam mekanisme demokrasi. Ia menegaskan pihak eksekutif siap mengikuti proses yang ada, termasuk membuka data kebijakan yang dipertanyakan.
“Hak angket itu hak untuk menanyakan atau mempertanyakan kebijakan pemerintah. Itu memang diatur dalam sistem demokrasi kita,” jelasnya.
Menurut Rudy, mekanisme tersebut merupakan bentuk keseimbangan antara legislatif dan eksekutif. Pemerintah, kata dia, akan bersikap kooperatif dalam setiap proses pengawasan.
“Di demokrasi itu semua sudah diatur. DPR bertanya, kami menjawab. Kami siap membuka data sesuai aturan,” katanya.
Ia menutup dengan menekankan bahwa setiap kebijakan daerah, termasuk pengesahan APBD, merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
“APBD tidak bisa disahkan kalau DPRD tidak setuju. Jadi ini semua proses bersama,” tegas Rudy.










