Jakarta, Jurnalis Bangsa – Menjelang sidang putusan perkara perdata bernilai fantastis Rp119 triliun, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) akhirnya angkat bicara. Perusahaan tersebut secara tegas membantah kabar yang beredar di media sosial yang menyebut gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group akan dinyatakan tidak dapat diterima (NO).

Kuasa hukum CMNP dari Lucas, S.H. & Partners, Lucas, menyebut narasi yang beredar luas tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia bahkan menilai penyebaran informasi tersebut berpotensi menggiring opini publik secara tidak objektif.
Menurutnya, terdapat indikasi adanya upaya sistematis untuk memengaruhi jalannya proses hukum yang masih berlangsung. “Tudingan tersebut sama sekali tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan persepsi publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Bantahan atas Dalih Gugatan Kurang Pihak
Dalam klarifikasinya, CMNP juga menanggapi sejumlah dalih dari pihak tergugat. Salah satunya terkait tuduhan bahwa gugatan yang diajukan kurang pihak karena tidak melibatkan Drosophila Enterprise dan PT Bank Unibank Tbk.
Lucas menegaskan bahwa argumen tersebut telah dipatahkan dalam persidangan. Bukti-bukti, keterangan saksi, hingga ahli yang dihadirkan disebut telah menguatkan posisi hukum CMNP.
“Dalih-dalih tersebut sudah dijawab secara tegas melalui fakta persidangan,” kata Lucas.
Sorotan pada Peran Hary Tanoesoedibjo
CMNP juga menyoroti keterlibatan langsung Hary Tanoesoedibjo dalam perkara ini. Menurut pihak CMNP, Hary Tanoe tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab karena posisinya sebagai pihak yang memiliki kendali atas MNC Group.
Dalam argumen hukumnya, CMNP menyebut bahwa Hary Tanoe merupakan penerima manfaat (beneficial owner) yang memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dengan dasar tersebut, CMNP menilai Hary Tanoe dan MNC dapat dipandang sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab secara bersama-sama dalam perkara ini.
Gugatan Bukan Nebis in Idem
Selain itu, CMNP juga membantah tuduhan bahwa gugatan yang diajukan termasuk dalam kategori nebis in idem—yakni perkara yang sama tidak boleh diadili dua kali.
Lucas menjelaskan bahwa dalam persidangan telah terbukti adanya perbedaan antara gugatan sebelumnya dan gugatan yang saat ini diajukan. Perbedaan tersebut mencakup subjek, objek, maupun substansi perkara.
Dengan demikian, menurut CMNP, tidak ada dasar untuk menyatakan gugatan tersebut melanggar prinsip hukum tersebut.
Menanti Putusan
Dengan berbagai bantahan yang disampaikan, CMNP menunjukkan keyakinannya terhadap kekuatan gugatan yang diajukan. Sementara itu, perhatian publik kini tertuju pada putusan pengadilan yang akan menjadi penentu arah sengketa bernilai besar ini.
Di tengah derasnya informasi yang beredar, kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi narasi publik, terutama yang berpotensi memengaruhi proses hukum yang masih berjalan.









