Jakarta, Jurnalis Bangsa – Sebanyak delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Sidang vonis tersebut akan dipimpin Hakim Ketua Lucy Ermawati dan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
Delapan terdakwa yang akan menjalani sidang putusan terdiri dari Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemenaker periode 2020–2023 Suhartono, serta tiga staf Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2019–2024, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Selain itu, turut menjadi terdakwa yakni Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020–2024 sekaligus Direktur PPTKA Kemenaker 2024–2025 Devi Angraeni, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK periode 2019–2021 sekaligus Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA periode 2021–2025 Gatot Widiartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker periode 2024–2025 sekaligus Direktur PPTKA periode 2019–2024 Haryanto, serta Direktur PPTKA periode 2017–2019 Wisnu Pramono.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga 9 tahun 6 bulan. Suhartono dituntut 4 tahun penjara; Putri, Jamal, dan Alfa masing-masing 6 tahun; Devi 6 tahun 6 bulan; Gatot 7 tahun; serta Haryanto dan Wisnu masing-masing 9 tahun 6 bulan.
Selain pidana badan, para terdakwa juga dituntut membayar denda dengan besaran berbeda. Suhartono dituntut membayar Rp150 juta subsider 70 hari kurungan. Sementara Putri, Jamal, Alfa, dan Devi masing-masing Rp350 juta subsider 110 hari kurungan. Gatot dituntut denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, sedangkan Haryanto dan Wisnu masing-masing Rp700 juta subsider 160 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut tujuh terdakwa, selain Suhartono, untuk membayar uang pengganti. Haryanto dituntut membayar Rp84,72 miliar subsider 6 tahun penjara; Wisnu Rp25,2 miliar subsider 4 tahun; Gatot Rp9,48 miliar subsider 3 tahun; Devi Rp3,25 miliar subsider 3 tahun; Putri Rp6,39 miliar subsider 2 tahun; Jamal Rp551,16 juta subsider 1 tahun; serta Alfa Rp5,24 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam dakwaan, para terdakwa disebut melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan izin RPTKA sepanjang 2017 hingga 2025 dengan total mencapai Rp135,29 miliar. Mereka juga diduga meminta pemberian barang berupa satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn.
Para terdakwa disebut memaksa pemberi kerja dan agen pengurusan RPTKA untuk menyerahkan uang atau barang dengan ancaman permohonan izin tidak akan diproses jika permintaan tidak dipenuhi.
Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri masing-masing terdakwa dengan nilai bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).










