Jakarta, Jurnalis Bangsa – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ketujuh Joko Widodo memasuki babak baru setelah sebagian tersangka memilih penyelesaian melalui restorative justice (RJ). Dari total delapan tersangka, tiga di antaranya telah dihentikan penyidikannya melalui mekanisme tersebut.

Kini, proses hukum masih berlanjut terhadap lima tersangka. Salah satunya adalah Roy Suryo yang menyatakan tetap melanjutkan perkara hingga ke pengadilan. Ia bersama Tifauzia Tyassuma menegaskan tidak akan mengikuti langkah tersangka lain yang memilih jalur damai.
“Jawaban kami berdua, saya kemarin juga ngobrol dengan dr. Tifa langsung, kami tidak mundur 0,1 persen pun,” ujar Roy Suryo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Roy mengaku telah mencium adanya kemungkinan satu tersangka lain yang akan mengajukan restorative justice. Meski demikian, ia menegaskan tidak akan terpengaruh dan tetap berpegang pada keyakinannya.
“Akan ada satu lagi nih tampaknya. Karena saya sudah mencium sejak hari itu. Cuma saya berusaha untuk tidak terpengaruh sama sekali dan sampai detik ini alhamdulillah, kami tidak terpengaruh,” ujarnya.
Ia juga menyebut akan mengikuti arahan tim kuasa hukum dalam menentukan langkah berikutnya. Roy bahkan menggunakan analogi permainan kartu untuk menggambarkan strateginya dalam menghadapi proses hukum.
“Dalam main kartu itu kadang-kadang Jack kalah dengan Queen, kalah dengan King, tapi yang paling menang As. Kartu As-nya masih disembunyikan. Kami pasti punya dong. Tapi tunggu saja semua tanggal mainnya,” kata dia.
Meski demikian, Roy menegaskan tidak memiliki kekecewaan terhadap langkah yang diambil oleh Rismon Hasiholan Sianipar yang mengajukan restorative justice. Ia justru berharap rekannya tersebut mendapat pencerahan.
“Saya mendoakan, semoga sahabat kita, Rismon Hasiholan Sianipar diberikan hidayah oleh Allah SWT. Diberikan pencerahan dan hal yang terbaik untuk dia, dan perlindungan juga,” tuturnya.
Sebelumnya, Rismon telah mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik di Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanudin, mengatakan permohonan tersebut tengah diproses.
“Beberapa hari yang lalu RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik. Dan kami sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan,” ujar Iman.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri sebelumnya menyampaikan bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan panjang.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Dalam penanganannya, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik.
Seiring perkembangan kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice. Namun, perkara terhadap tersangka lain masih terus bergulir.









