Menu

Dark Mode
Pemprov DKI Tutup White Rabbit PIK, Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Berantas Narkoba Gugatan PB XIV Purbaya terhadap Menbud Fadli Zon di PTUN Jakarta Dicabut Groundbreaking Oakwood Sanur Bali: Penguatan Ekosistem Health And Wellness Living di Kawasan The Sanur KPK Dorong Pembatasan Uang Tunai Selama Pemilu untuk Cegah Politik Uang Ramai Komentar soal usul KPK Harga Emas Hari Ini: UBS Naik, Galeri24 Turun, Antam Stabil

Headline

15 Menit Hujan, Banjir Tak Terhindarkan di Pasar Minggu: Warga Siap Adukan ke Ombudsman

JurnalisBangsabadge-check


					15 Menit Hujan, Banjir Tak Terhindarkan di Pasar Minggu: Warga Siap Adukan ke Ombudsman Perbesar

Jakarta, Jurnalis Bangsa – Banjir yang kembali merendam Jalan Raya Lenteng Agung, RT 001/RW 004, Kelurahan Pasar Minggu, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran yang dilakukan oleh pihak berwenang. Pasalnya, peristiwa ini terjadi berulang kali setiap hujan turun tanpa solusi konkret yang terlihat di lapangan.

Pantauan di lokasi, genangan air cukup tinggi hingga menghambat arus lalu lintas. Sejumlah kendaraan roda dua terpaksa memutar arah, sementara kendaraan roda empat nekat melintas dengan risiko mogok akibat terjangan air.

 

Warga setempat mengaku telah berulang kali melaporkan kondisi ini kepada pihak kelurahan hingga kecamatan. Namun hingga kini, belum ada langkah nyata yang dirasakan masyarakat.“Setiap hujan pasti banjir. Laporan sudah sering, tapi hasilnya nihil,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.

Situasi ini memicu pertanyaan publik terkait kinerja pemerintah daerah dalam menangani persoalan infrastruktur dasar. Minimnya respons dinilai bukan sekadar keterlambatan, melainkan mengarah pada dugaan kelalaian sistematis.

Secara regulasi, pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang responsif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tidak adanya tindak lanjut atas laporan warga berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik yang akuntabel.

Selain itu, kewenangan penanganan banjir dan sistem drainase berada di tangan pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika kondisi ini terus berulang tanpa penanganan, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Lebih jauh, sikap diam atau tidak responsif terhadap aduan masyarakat juga berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Warga pun mulai mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya terakhir setelah berbagai laporan sebelumnya tidak mendapat tanggapan serius.

“Kalau tetap tidak ada tindakan, kami akan bawa ini ke Ombudsman. Kami butuh solusi, bukan janji,” tegas warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Pasar Minggu dan Kecamatan Pasar Minggu belum memberikan keterangan resmi. Kondisi ini semakin memperkuat kesan bahwa persoalan banjir yang menahun ini belum menjadi prioritas penanganan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPK Dorong Pembatasan Uang Tunai Selama Pemilu untuk Cegah Politik Uang

25 April 2026 - 19:23 WIB

Ramai Komentar soal usul KPK

25 April 2026 - 17:50 WIB

Agnes Aditya Rahajeng Dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC

25 April 2026 - 15:53 WIB

Pemprov DKI akan Lakukan Pemadaman Lampu

25 April 2026 - 14:43 WIB

Pembeli Buku ‘Gibran End Game’ Laporkan Penulis ke Polda Metro Jaya

25 April 2026 - 13:01 WIB

Trending on Headline