Surabaya, Jurnalis Bangsa – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait perizinan. Aris diamankan sesaat setelah tiba di Bandara Juanda usai melakukan perjalanan dari Jakarta.
Penangkapan dilakukan ketika Aris baru saja kembali dari ibu kota setelah mengambil surat keputusan (SK) Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi Ahli Utama. Jabatan tersebut diketahui tengah diajukan Aris menjelang masa pensiunnya yang dijadwalkan pada Juli 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aris mengambil SK tersebut pada Rabu (15/4) di Jakarta dan kembali ke Surabaya pada Kamis (16/4). Setibanya di Bandara Juanda, ia langsung disambut tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim dan dibawa ke kantor Kejati untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir. Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang mengaku menjadi korban pemerasan.
“Sejak tanggal 14 kami melakukan penyelidikan,” ujar Wagiyo dalam konferensi pers di Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026).
Dari hasil penyidikan, tim Pidsus menemukan bukti kuat adanya praktik ilegal berupa pungli, gratifikasi, hingga pemerasan dalam proses penerbitan izin di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Penyidik pun bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan dokumen pendukung.
“Setelah dilakukan penyidikan, kemudian kami melakukan penggeledahan. Jadi kemarin secara maraton kami melakukan penggeledahan baik di kantor,” jelasnya.
Tak hanya kantor dinas, tim penyidik juga melakukan penelusuran ke sejumlah kediaman pihak yang diduga terlibat, meski dengan pendekatan yang lebih persuasif.
“Kemudian kalau di rumah, kita lebih persuasif,” tambah Wagiyo.
Puncaknya, pada Jumat (17/4), Kejati Jatim resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Aris Mukiyono, turut ditetapkan dua pejabat lain yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, serta H yang menjabat sebagai ketua tim terkait proses perizinan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan terjadi menjelang masa pensiun tersangka utama. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pungli tersebut.









