Jakarta, Jurnalis Bangsa – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXIV/2026 terkait syarat calon pimpinan lembaga antirasuah sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan putusan tersebut tidak hanya menutup ruang multitafsir, tetapi juga menjaga marwah independensi lembaga antirasuah.
“Kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, ketentuan baru yang mewajibkan calon pimpinan KPK untuk nonaktif dari jabatan sebelumnya juga mampu meminimalkan potensi benturan kepentingan.
“Bagi KPK, yang terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama,” katanya.
Lebih lanjut, KPK memandang putusan MK itu akan memperkuat tata kelola kelembagaan agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi.
Budi menjelaskan sistem kerja KPK yang bersifat kolektif kolegial turut memperkuat implementasi putusan tersebut. Dalam mekanisme ini, setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh pimpinan.
“Dengan mekanisme tersebut, ruang subjektivitas dapat ditekan, checks and balances tetap terjaga, dan akuntabilitas publik semakin kuat,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 29 April 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait syarat calon pimpinan KPK melalui putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan kata “melepas” pada Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”.
Selain itu, MK juga menyatakan frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”.
Dengan demikian, Pasal 29 huruf i berubah menjadi: “nonaktif dari jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.” Sementara Pasal 29 huruf j menjadi: “nonaktif dari profesinya selama menjadi anggota KPK.”









