Menu

Dark Mode
Tiga WNI Ditangkap di Makkah Terkait Dugaan Penipuan Haji, Polri Siapkan Pendampingan Hukum Kasus “Sel Sultan” Lapas Blitar, Tiga Petugas Direkomendasikan Sanksi Berat Prabowo Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh dan Rakyat dalam Pidato May Day 2026 Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik ART atas Dugaan Fitnah Pekerja UI Tuntut PKB dan Perlindungan Hak Kerja pada May Day 2026 Harga Emas Antam Naik Rp30.000, Tembus Rp2,799 Juta per Gram

Headline

KPK Nilai Putusan MK soal Syarat Pimpinan Sudah Tepat dan Perkuat Independensi

JurnalisBangsabadge-check


					KPK Nilai Putusan MK soal Syarat Pimpinan Sudah Tepat dan Perkuat Independensi Perbesar

 

Jakarta, Jurnalis Bangsa –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXIV/2026 terkait syarat calon pimpinan lembaga antirasuah sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan putusan tersebut tidak hanya menutup ruang multitafsir, tetapi juga menjaga marwah independensi lembaga antirasuah.

“Kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, ketentuan baru yang mewajibkan calon pimpinan KPK untuk nonaktif dari jabatan sebelumnya juga mampu meminimalkan potensi benturan kepentingan.

“Bagi KPK, yang terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama,” katanya.

Lebih lanjut, KPK memandang putusan MK itu akan memperkuat tata kelola kelembagaan agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi.

Budi menjelaskan sistem kerja KPK yang bersifat kolektif kolegial turut memperkuat implementasi putusan tersebut. Dalam mekanisme ini, setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh pimpinan.

“Dengan mekanisme tersebut, ruang subjektivitas dapat ditekan, checks and balances tetap terjaga, dan akuntabilitas publik semakin kuat,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 29 April 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait syarat calon pimpinan KPK melalui putusan Nomor 70/PUU-XXIV/2026.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan kata “melepas” pada Pasal 29 huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”.

Selain itu, MK juga menyatakan frasa “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “nonaktif dari”.

Dengan demikian, Pasal 29 huruf i berubah menjadi: “nonaktif dari jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.” Sementara Pasal 29 huruf j menjadi: “nonaktif dari profesinya selama menjadi anggota KPK.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tiga WNI Ditangkap di Makkah Terkait Dugaan Penipuan Haji, Polri Siapkan Pendampingan Hukum

1 May 2026 - 14:14 WIB

Kasus “Sel Sultan” Lapas Blitar, Tiga Petugas Direkomendasikan Sanksi Berat

1 May 2026 - 12:39 WIB

Prabowo Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh dan Rakyat dalam Pidato May Day 2026

1 May 2026 - 11:36 WIB

Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik ART atas Dugaan Fitnah

1 May 2026 - 10:47 WIB

Pekerja UI Tuntut PKB dan Perlindungan Hak Kerja pada May Day 2026

1 May 2026 - 10:00 WIB

Trending on Headline