Jakarta, Jurnalis Bangsa – Menjelang 1 Mei, peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day biasanya menjadi momen refleksi tentang hak-pasca kerja, kesejahteraan, dan sejarah panjang perjuangan pekerja.
Di Indonesia, momen ini sering dirayakan dengan berbagai cara, mulai dari aksi penyampaian aspirasi di jalanan dengan melibatkan banyak organisasi buruh.

Aksi May Day pada 1 Mei 2026 akan berlangsung di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota. Untuk wilayah Jakarta, aksi akan dilakukan di dua titik utama, yaitu di depan gedung DPR RI pada pukul 10.00-12.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan long march menuju Istora Senayan.
“Kami tegaskan, aksi May Day KSPI ini adalah aksi damai, tertib, konstitusional, dan tidak anarkis. Kami sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan telah menyampaikan pemberitahuan resmi,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).
Di Istora Senayan, akan digelar May Day Fiesta sekaligus deklarasi organisasi kemasyarakatan buruh bernama Garda Buruh Nasional, sebuah gerakan yang diinisiasi KSPI untuk memperjuangkan aspirasi buruh secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto serta mengawal program-program kerakyatan pemerintah.
Said Iqbal menegaskan bahwa aksi KSPI berbeda dengan peringatan May Day yang digelar di Monas oleh sejumlah serikat buruh lainnya. “Aksi KSPI dilakukan di DPR RI, bukan di Monas. Kami tidak bergabung dengan peringatan di Monas karena itu sifatnya seremonial, sementara kami melakukan aksi,” tegasnya.
KSPI memperkirakan jumlah peserta aksi di depan DPR RI mencapai 30.000 hingga 50.000 buruh. Jumlah ini telah disesuaikan berdasarkan pertimbangan keamanan dan kapasitas lokasi.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis. Salah satunya adalah karena tuntutan buruh yang disuarakan pada May Day 2025 hingga kini belum dipenuhi oleh pemerintah dan DPR.
Menurut Said Iqbal, tidak tepat jika buruh kembali merayakan May Day secara seremonial bersama pemerintah, sementara janji-janji sebelumnya belum direalisasikan. Isu utama buruh saat ini adalah pengesahan RUU Ketenagakerjaan, sehingga lokasi yang paling tepat untuk menyuarakan tuntutan tersebut adalah DPR RI.
Said Iqbal mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu maksimal dua tahun. Namun, menurutnya, hingga saat ini DPR dan pemerintah belum menunjukkan progres yang jelas.
“Ini sudah satu setengah tahun berjalan. Tinggal enam bulan lagi. Bahkan draft-nya pun belum jelas. Ini berpotensi melanggar konstitusi,” tegasnya.









