Jurnalis Bangsa, Jakarta Akhirnya Pemerintah mengumumkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH, atas dinamika krisis energi akibat perang di kawasan Timur Tengah. Kebijakan ini diklaim sebagai langkah adaptif dan preventif dengan mengedepankan budaya kerja baru yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.⁹
Kebijakan WFH juga akan diterapkan bagi para pekerja di sektor swasta. Menurut dia, aturan WFH swasta akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan sektor dan lingkup kerja.

“Akan efektif diterapkan 1 April, dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan,” kata Airlangga.
Menteri Dalam Negri juga meminta pemerintah daerah menghitung potensi efisiensi anggaran dari kebijakan ini. Penghematan tersebut nantinya akan dialokasikan untuk mendukung program di masing-masing daerah.
Pelaporan pelaksanaan kebijakan dilakukan secara berjenjang, mulai dari bupati atau wali kota kepada gubernur, hingga gubernur kepada pemerintah pusat. Evaluasi kebijakan ini dijadwalkan berlangsung 2 bulan .
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan evaluasi kinerja ASN akan terus dilakukan melalui sistem e-kinerja terintegrasi yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Untuk seluruh ASN, kami akan terus melakukan evaluasi,” ujar Rini.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan kebijakan WFH 1 hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat mulai Rabu (1/4/2026). Kebijakan ini merupakan bagian dari program transformasi budaya kerja nasional yang bertujuan meningkatkan efisiensi.









