Jakarta, Jurnalis Bangsa – Sri Susuhunan Paku Buwono XIV Purbaya sempat melayangkan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Namun, hanya berselang beberapa hari sejak didaftarkan, gugatan tersebut resmi dicabut oleh pihak penggugat.

Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara itu teregister dengan nomor 129/G/2026/PTUN.JKT pada 16 April 2026. Dalam gugatan tersebut, PB XIV Purbaya melalui kuasa hukumnya, Ardi Sasongko, menggugat Menteri Kebudayaan RI terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 8 Tahun 2026.
Isi gugatan meminta agar keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah. SK dimaksud menetapkan KGPH Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional.
Dalam petitumnya, penggugat juga meminta agar Menteri Kebudayaan mencabut keputusan tersebut serta menanggung biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, pada Kamis, 23 April 2026, gugatan tersebut resmi dicabut. Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dan memerintahkan panitera untuk mencoret perkara tersebut dari register induk perkara yang sedang berjalan. Penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp375.000.
Riwayat perkara menunjukkan bahwa gugatan diajukan pada 16 April 2026 dan sempat memasuki tahap pemanggilan para pihak pada 23 April 2026. Pada hari yang sama, keputusan pencabutan gugatan ditetapkan.
Hingga kini, pihak PB XIV Purbaya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pencabutan gugatan tersebut, baik melalui juru bicara maupun kuasa hukumnya.














