Jakarta, Jurnalis Bangsa – Persoalan hukum yang menyeret Putri Zulkifli Hasan anak dari Ketua Umum PAN yang juga Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, masih terus berlanjut. Bahkan Perkara ini sudah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) sudah diminta untuk mengeksekusi rumah yang jadi objek sengketa.
Permohonan eksekusi telah dilayangkan ke PN Jaktim. Nomor permohonan eksekusi pun telah didapat pihak pemohon, yakni No. 21/Pdt.Eks/2026/PN Jkt. Tim Jo No. 295/Pdt.G/2023/PN Jkt. Tim Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht van gewisjde.

Kuasa Hukum Penggugat, Yayan menyatakan bahwa kasus ini bermula dari persoalan pinjam-meminjam uang senilai Rp5,5 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik klien Yayan. Namun, pemohon menduga terjadi manipulasi dokumen oleh pihak notaris dan para termohon, sehingga akad pinjaman berubah menjadi Akta Jual Beli (AJB) tanpa sepengetahuan pemilik sah.
“Objek sengketa tersebut jika dijual nilainya mencapai Rp30 miliar. Klien kami merasa dijebak dengan formalitas akta jual beli, padahal niat awalnya adalah pinjaman uang,” kata Yayan.
Meski pihak Putri telah mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, Yayan menegaskan bahwa proses PK tidak akan membuat eksekusi tertunda atau terhalang.









