Menu

Dark Mode
Anggaran Rumjab Kaltim Rp25 Miliar Disorot, Gubernur Rudy Mas’ud Siap Hadapi Hak Angket DPRD Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka Siap Kembalikan Aset TPI ke Tutut Soeharto Usai Menang Gugatan 1.700 SPPG Disetop Sementara, BGN Tegaskan Tak Boleh Ada Pengurangan Porsi MBG Pemprov DKI Tutup White Rabbit PIK, Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Berantas Narkoba Gugatan PB XIV Purbaya terhadap Menbud Fadli Zon di PTUN Jakarta Dicabut Groundbreaking Oakwood Sanur Bali: Penguatan Ekosistem Health And Wellness Living di Kawasan The Sanur

Headline

Rumah Putri Zulhas Terancam Dieksekusi

JurnalisBangsabadge-check


					Rumah Putri Zulhas Terancam Dieksekusi Perbesar

Jakarta, Jurnalis Bangsa – Persoalan hukum yang menyeret Putri Zulkifli Hasan anak dari Ketua Umum PAN yang juga Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, masih terus berlanjut. Bahkan Perkara ini sudah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) sudah diminta untuk mengeksekusi rumah yang jadi objek sengketa.

Permohonan eksekusi telah dilayangkan ke PN Jaktim. Nomor permohonan eksekusi pun telah didapat pihak pemohon, yakni No. 21/Pdt.Eks/2026/PN Jkt. Tim Jo No. 295/Pdt.G/2023/PN Jkt. Tim Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3812 K/Pdt/2025 tanggal 22 Oktober 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht van gewisjde.

Kuasa Hukum Penggugat, Yayan menyatakan bahwa kasus ini bermula dari persoalan pinjam-meminjam uang senilai Rp5,5 miliar dengan jaminan sertifikat rumah milik klien Yayan. Namun, pemohon menduga terjadi manipulasi dokumen oleh pihak notaris dan para termohon, sehingga akad pinjaman berubah menjadi Akta Jual Beli (AJB) tanpa sepengetahuan pemilik sah.

“Objek sengketa tersebut jika dijual nilainya mencapai Rp30 miliar. Klien kami merasa dijebak dengan formalitas akta jual beli, padahal niat awalnya adalah pinjaman uang,” kata Yayan.

Meski pihak Putri telah mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, Yayan menegaskan bahwa proses PK tidak akan membuat eksekusi tertunda atau terhalang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Anggaran Rumjab Kaltim Rp25 Miliar Disorot, Gubernur Rudy Mas’ud Siap Hadapi Hak Angket DPRD

26 April 2026 - 11:40 WIB

Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka Siap Kembalikan Aset TPI ke Tutut Soeharto Usai Menang Gugatan

26 April 2026 - 09:48 WIB

1.700 SPPG Disetop Sementara, BGN Tegaskan Tak Boleh Ada Pengurangan Porsi MBG

26 April 2026 - 09:25 WIB

KPK Dorong Pembatasan Uang Tunai Selama Pemilu untuk Cegah Politik Uang

25 April 2026 - 19:23 WIB

Ramai Komentar soal usul KPK

25 April 2026 - 17:50 WIB

Trending on Headline