Jakarta, Jurnalis Bangsa – Kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi saat magang disalah satu kantor BUMN yaitu Kantor Pos di Sumatera Selatan tepatnya Kota Pagar Alam menjadi sorotan Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah karena pada kasus ini Korban justru menjadi tersangka sehingga menimbulkan adanya fenomena reviktiminasi dan isu relasi kuasa.
“Penanganan kasus kekerasan seksual di Pagar Alam harus dibaca secara menyeluruh agar penegakan hukum tidak menghasilkan reviktimisasi,” kata Abdullah, Kamis, 9 April 2026. Adapun reviktimisasi adalah kondisi di mana korban kejahatan, khususnya kekerasan seksual atau fisik, mengalami viktimisasi ulang atau menjadi korban kembali.

Fenomena ini sering terjadi akibat stigma masyarakat, victim blaming (menyalahkan korban), atau proses hukum yang tidak sensitif. Kasus di Pagar Alam ini bermula saat seorang mahasiswi berinisial RA (25) mengikuti program magang di sebuah kantor pos di Pagar Alam.
RA kemudian diduga mengalami pelecehan seksual dari atasannya, UB (35). RA lalu melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Namun, dalam perjalanannya, RA dilaporkan balik oleh UB karena dianggap melanggar Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur larangan mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin. UB menuduh RA melakukan akses ilegal karena membuka ponsel UB tanpa izin dan mendokumentasikan isi folder dalam galeri HP UB yang memuat foto pribadi milik korban, kemudian mengirimkannya kepada pihak lain.
Abdullah menilai, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswi di Pagar Alam yang kemudian menjadi tersangka itu perlu mendapat perhatian serius. “Khususnya terkait cara penegakan hukum dalam membaca relasi antara perlindungan korban dan penerapan unsur pidana secara terpisah,” katanya.
Setelah sempat ditahan selama 6 hari lalu ditangguhkan usai kasus ini viral dan menjadi perhatian publik, RA akhirnya terbebas dari laporan hukum yang dilayangkan UB. Kasus akses ilegal yang menjerat RA akhirnya dihentikan usai Polda Sumatera Selatan melakukan gelar perkara pada Rabu (8/4).
Penghentian kasus RA didasari pertimbangan kemanusiaan dan alat bukti yang tidak mencukupi. Berdasarkan informasi, HP yang dipersoalkan dalam kasus UB merupakan HP operasional kantor dan bukan milik UB pribadi.
“Persoalan utama dalam kasus seperti ini bukan sekadar apakah dua delik pidana dapat berjalan paralel. Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa konstruksi perkara tidak mengabaikan konteks terjadinya tindakan,” katanya.
Pria yang karib disapa Abduh ini menilai seharusnya sejak awal perkara kasus yang dituduhkan terhadap RA ditelaah lebih dalam karena ada konflik kepentingan. “Kalau kasus ini tidak viral, bisa jadi perkara hukum yang menjerat korban akan terus dilanjutkan,” ucapnya.
Abduh juga menyoroti seringnya ditemukan di mana korban kekerasan seksual justru dilaporkan balik oleh pelaku dan menjadi tersangka. “Tentunya itu menjadi preseden buruk, dan harus dihindari oleh penegak hukum,” katanya.
Abduh juga menyinggung soal relasi kuasa yang kerap dihadapi korban pelecehan selsual seperti yang dialami RA.









