Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya resmi memutuskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga independen negara yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara.
Hal tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang telah diputus per 9 Februari 2026 lalu yang langsung ditetapkan oleh sembilan atau seluruh Hakim Konstitusi.

Dengan adanya keputusan dari MK tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara . KPK mengaku akan tunduk dan mematuhi putusan tersebut.
“KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji terkait dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yaitu terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (6/4/2026).
Budi menambahkan, KPK melalui Biro Hukum selanjutnya akan mempelajari putusan tersebut. Ia menambahkan hal ini dilakukan dalam rangka penanganan kasus yang sedang berjalan di lembaga antirasuah itu.











