Menu

Dark Mode
Polri Tetapkan Sepasang Kekasih Tersangka Penjualan Phishing Tools, Raup Rp25 Miliar Wamendagri Usul Denda bagi Warga yang Kehilangan e-KTP PN Jakarta Pusat Hukum Hary Tanoe Bayar Ganti Rugi Rp 531 Miliar ke CMNP Yusril: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah, Utamakan Mekanisme Etik Polres Pamekasan Sita 510 Motor dari Aksi Balap Liar Selama Ramadan hingga April 2026 KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Headline

WFH Malah Jadi Libur Panjang

JurnalisBangsabadge-check


					WFH Malah Jadi Libur Panjang Perbesar

Jakarta, Jurnalis Bangsa – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pola kerja aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah melalui skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Dalam SE itu, ASN ditetapkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026.

SE bernomor 800.1.5/3349/SJ itu memuat sejumlah ketentuan terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Tito menjelaskan, penerapan pola kerja kombinasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi, tetapi juga mendorong percepatan digitalisasi layanan publik di daerah. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta mempercepat transformasi birokrasi berbasis teknologi.

Pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan pemerintah daerah mampu beradaptasi dengan sistem kerja digital. Oleh karena itu, kebijakan WFH dinilai dapat menjadi momentum untuk mengoptimalkan kembali pemanfaatan teknologi dalam tata kelola pemerintahan.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” ujarnya.

Meski demikian, Tito menegaskan pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi kualitas kinerja ASN. Selama bekerja dari rumah, ASN tetap dituntut aktif dan produktif dalam menjalankan tugas kedinasan. Untuk itu, pemerintah daerah diminta menyusun mekanisme pengendalian dan pengawasan yang jelas terhadap pelaksanaan WFH maupun WFO.

Dalam SE tersebut juga diatur unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Sementara unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif, dengan catatan target kinerja tetap tercapai.

Sejumlah sektor layanan bahkan secara tegas dikecualikan dari kebijakan WFH. Di antaranya adalah urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, kebersihan dan persampahan. Kemudian administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan penanaman modal, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah. Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wamendagri Usul Denda bagi Warga yang Kehilangan e-KTP

23 April 2026 - 06:06 WIB

PN Jakarta Pusat Hukum Hary Tanoe Bayar Ganti Rugi Rp 531 Miliar ke CMNP

22 April 2026 - 21:05 WIB

Yusril: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah, Utamakan Mekanisme Etik

22 April 2026 - 20:40 WIB

Polres Pamekasan Sita 510 Motor dari Aksi Balap Liar Selama Ramadan hingga April 2026

22 April 2026 - 19:53 WIB

KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

22 April 2026 - 17:10 WIB

Trending on Headline