Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah bahwa semua produk Amerika bebas masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Dia dengan tegas menyatakan label tersebut wajib ada dalam setiap produk yang masuk ke Indonesia.
“Berira tidak benar kalau (produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal). Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” jelas Teddy dikutip dari akun Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (23/2/2026).

Teddy menyampaikan, produk makanan dan minuman wajib mengantongi label serta sertifikasi halal, baik dari Badan Halal Amerika maupun Indonesia. Tercatat Badan Halal di AS antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), sementara di Indonesia yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Produk makanan dan minuman wajib mempunyai label dan sertifikasi halal,” ujarnya.
Teddy juga menekankan produk komestik dan alat kesehatan tetap diwajibkan memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia.
“Produk kosmetik dan alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi dari BPOM,” tutur Teddy.














