Menu

Dark Mode
Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka Siap Kembalikan Aset TPI ke Tutut Soeharto Usai Menang Gugatan 1.700 SPPG Disetop Sementara, BGN Tegaskan Tak Boleh Ada Pengurangan Porsi MBG Pemprov DKI Tutup White Rabbit PIK, Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Berantas Narkoba Gugatan PB XIV Purbaya terhadap Menbud Fadli Zon di PTUN Jakarta Dicabut Groundbreaking Oakwood Sanur Bali: Penguatan Ekosistem Health And Wellness Living di Kawasan The Sanur KPK Dorong Pembatasan Uang Tunai Selama Pemilu untuk Cegah Politik Uang

Uncategorized

Pemprov DKI Tutup White Rabbit PIK, Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Berantas Narkoba

JurnalisBangsabadge-check


					Pemprov DKI Tutup White Rabbit PIK, Bareskrim Apresiasi Langkah Tegas Berantas Narkoba Perbesar

 

Jakarta, Jurnalis Bangsa – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menutup tempat usaha kelab malam White Rabbit PIK di kawasan Pantai Indah Kapuk. Langkah tegas tersebut mendapat apresiasi dari Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa penyegelan hingga pencabutan izin operasional dilakukan berdasarkan temuan serius terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Kami mengapresiasi respons cepat dan ketegasan Pemprov DKI Jakarta. Langkah ini memberikan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi tempat hiburan yang membiarkan atau menjadi sarana peredaran narkoba,” ujar Eko dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan hiburan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan zat terlarang. Ia menilai tindakan administratif berupa pencabutan izin merupakan langkah tepat untuk memberikan efek jera.

Lebih lanjut, Bareskrim menegaskan komitmennya untuk terus memantau titik-titik rawan peredaran narkoba di wilayah ibu kota. Eko berharap langkah Pemprov DKI Jakarta ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain agar tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar hukum.

“Sinergitas ini adalah kunci. Kami dari sisi pidana akan mengejar pelakunya, dan Pemprov dari sisi administrasi akan menutup ruang geraknya. Ini adalah upaya proteksi kita terhadap masyarakat, khususnya generasi muda,” tambahnya.

Sebagai informasi, pencabutan izin dilakukan setelah tim gabungan menemukan bukti pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika. Sesuai dengan peraturan gubernur (pergub) DKI Jakarta, tempat usaha yang terbukti menjadi lokasi transaksi narkoba wajib ditutup tanpa melalui proses mediasi.

Penghentian operasional ini sekaligus memastikan tidak ada celah bagi pengelola untuk kembali beroperasi dengan format yang sama di lokasi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gugatan PB XIV Purbaya terhadap Menbud Fadli Zon di PTUN Jakarta Dicabut

25 April 2026 - 22:28 WIB

Polri Tetapkan Sepasang Kekasih Tersangka Penjualan Phishing Tools, Raup Rp25 Miliar

23 April 2026 - 09:22 WIB

Uya Kuya Laporkan Hoaks Kepemilikan 750 Dapur MBG ke Polda Metro Jaya

20 April 2026 - 17:42 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Lima Pelaku Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Banten

20 April 2026 - 13:06 WIB

Menteri PKP Tegaskan Lahan Tanah Abang Aset Negara, Bantah Klaim Hercules

17 April 2026 - 17:01 WIB

Trending on Headline